
Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Pengacara yang Terbukti Menyuap Hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas putusan vonis terhadap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keputusan ini diambil setelah hakim memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya dirampas oleh jaksa, padahal dalam tuntutan, jaksa meminta agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
Kronologi Kasus dan Vonis
Lisa Rachmat, yang menjadi pengacara dalam kasus Ronald Tannur, terbukti melakukan suap kepada hakim untuk memberikan vonis bebas pada kliennya. Kasus ini mencuat setelah jaksa penuntut umum (JPU) berhasil mengungkap praktik penyimpangan dalam proses peradilan tersebut. Meski demikian, dalam putusan vonis yang dijatuhkan oleh hakim, terdapat beberapa barang bukti yang justru dikembalikan kepada Lisa dan keluarganya.
Alasan Kejaksaan Ajukan Banding
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, banding diajukan karena adanya kejanggalan dalam putusan, yaitu pengembalian barang bukti yang seharusnya dirampas oleh negara. “Ada barang bukti yang sudah dirampas jaksa, namun dikembalikan kepada Lisa dan keluarganya, padahal JPU sebelumnya menuntut agar barang bukti tersebut dirampas,” ungkap Harli.
Barang Bukti yang Dikembalikan
Berdasarkan salinan putusan yang diterima oleh Kompas.com, terdapat sejumlah barang bukti yang dikembalikan kepada Lisa Rachmat dan keluarganya. Beberapa barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam berbagai tas dan amplop.
-
700 lembar uang pecahan Rp 100.000 dalam tas kecil hitam.
-
1.000 lembar uang pecahan Rp 100.000 dalam amplop coklat besar.
-
2.000 lembar uang pecahan Rp 100.000 dalam amplop coklat besar.
Selain itu, sejumlah barang bukti dari keluarga Lisa juga dikembalikan, antara lain:
-
Uang tunai dari mata uang asing berupa 200 lembar uang pecahan 100 Dolar Singapura dan 890 lembar uang pecahan 100 Dolar Amerika Serikat yang dirampas dari adik Lisa, David Rachmat.
-
Uang tunai pecahan Rp 100.000 sejumlah 11.900 lembar, setara dengan Rp 1.190.000.000, yang dirampas dari suami Lisa, Linggo Hadiprayitno.
-
Valuta asing yang juga dirampas dari suami Lisa, yaitu pecahan 100 Dolar Amerika Serikat sebanyak 4.517 lembar (senilai USD 451.700) dan pecahan 1.000 Dolar Singapura sebanyak 510 lembar (senilai 510.000 Dolar Singapura).
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kejaksaan Agung berpendapat bahwa pengembalian barang bukti ini menciptakan preseden buruk dalam proses penegakan hukum, mengingat barang bukti tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi dan suap yang seharusnya dirampas untuk negara.
Pengembalian barang bukti tersebut, menurut Kejaksaan Agung, bisa menimbulkan keraguan terhadap keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Proses banding ini diharapkan dapat memberikan keputusan yang lebih adil dan tegas terhadap para pelaku kejahatan korupsi di sistem peradilan.
Potensi Konsekuensi Profesional
Selain itu, Lisa Rachmat yang terbukti menyuap hakim dapat menghadapi sanksi administratif terkait profesinya sebagai pengacara, seperti yang sudah diajukan oleh JPU, yang menuntut agar izin profesinya dicabut.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi sorotan, baik di kalangan praktisi hukum maupun masyarakat luas, mengenai integritas sistem peradilan Indonesia. Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga proses hukum yang bersih dan tidak terpengaruh oleh praktik suap atau penyimpangan lainnya. Kini, seluruh mata tertuju pada proses banding yang akan datang, untuk memastikan apakah keadilan benar-benar ditegakkan.
