Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe

Persidangan kasus Dana Miliaran, Suami Mantan Wali Kota Semarang Disorot di Sidang Tipikor

cek disini

Marabahan – Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita , kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan menarik perhatian Alwin Basri , suami Mbak Ita, yang disebut mengancam seorang pejabat daerah terkait aliran dana “iuran kebersamaan” di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Fakta mengejutkan itu terungkap langsung oleh Indriyasari , Kepala Bapenda Kota Semarang, saat memberikan bukti di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Macam-Macam Tak Sikat”: Kalimat Intimidatif yang Mengguncang Sidang

Dalam buktinya, Indriyasari menuturkan bahwa Alwin pernah melontarkan ucapan bernada ancaman saat membahas aliran dana iuran pegawai.

“Macam-macam tak sikat.Saya tak berani,” kata Indriyasari menirukan ucapan Alwin di hadapan hakim.

Ancaman itu berkaitan dengan mekanisme pengumpulan dan penyerahan dana iuran kebersamaan pegawai Bapenda yang dilakukan secara rutin. Bahkan, Alwin dikabarkan sempat menyatakan bahwa jika Indriyasari tidak mampu menjalankan tugasnya, maka akan disiapkan penggantinya dari tingkat provinsi.

Rp 2,2 Miliar Mengalir ke Mbak Ita dan Suami

Masih dalam kesaksiannya, Indriyasari mengakui bahwa dana yang dialirkan kepada Mbak Ita dan suaminya mencapai Rp 2,2 miliar . Dana tersebut berasal dari iuran para pegawai Bapenda yang jumlahnya mencapai sekitar 160 orang . Kontribusi iuran bervariasi, mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per orang per triwulan.

Persidangan kasus
Persidangan kasus

Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

“Saya sendiri ikut menyumbang sekitar Rp 10 juta dari gaji pribadi,” ujarnya.

Iuran yang semula diklaim sebagai bentuk gotong royong internal—misalnya untuk makan bersama atau piknik—nyatanya sebagian besar justru dialirkan kepada pejabat tinggi kota dan keluarganya.

Angka Fantastis, Dana Dicairkan Rutin Hingga Miliaran Rupiah

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK, total dana iuran yang diterima Mbak Ita dari tahun 2022 hingga 2024 mencapai Rp 3,8 miliar , sementara suami Alwin diduga ikut menerima Rp 1,2 miliar.

Seluruh dana yang diterima oleh keduanya disebut telah dikembalikan kepada KPK sebagai bagian dari penanganan perkara. Namun proses hukum tetap berjalan karena tindakan semacam ini dianggap menyimpang dari etika dan hukum administrasi keuangan negara.

Catatan Kritis Bagi Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kasus ini menambah seri panjang dugaan kontaminasi kekuasaan dalam birokrasi lokal. Modus melalui “iuran kebersamaan” menjadi catatan penting bagi pemerintah pusat untuk meninjau ulang sistem pengawasan dan etika pejabat daerah.

Meski dana telah dikembalikan, proses hukum tetap perlu mengedepankan keadilan dan transparansi. Ancaman terhadap pejabat, jika terbukti benar, menambah kompleksitas kasus dan bisa menjadi bukti kuat adanya tekanan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran.

Kini, publik menanti, apakah hukum akan berjalan dengan adil hingga ke akarnya—termasuk menyentuh pihak-pihak yang kerap bersembunyi di balik jabatan keluarga kepala daerah.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *